PT BPR Profidana Paramitra berkomitmen meningkatkan layanan yang berkualitas, pengelolaan risiko dan sumberdaya yang tepat, serta pelaporan pelanggaran atau tindakan yang dapat merugikan BPR Profidana Paramitra, kami memiliki sarana pelaporan untuk memberikan kesempatan bagi Anda melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dikenal dengan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Wistle Blowing System).
Kami mohon kerjasama dan peran aktif para karyawan, nasabah dan rekanan BPR Profidana Paramitra dalam bentuk penyampaian informasi pelanggaran, apabila dalam berhubungan dengan Bank terdapat hal-hal sebagai berikut :
Pelapor dapat mengirimkan laporan melalui sarana yang telah disediakan yaitu :
Dengan mencantumkan identitas pelapor berupa : Nama dan Nomor Telepon yang dapat dihubungi.
Perlindungan bagi pelapor
Atas laporan yang terbukti kebenarannya, bank akan memberikan perlindungan terhadap pelapor meliputi:
Bank akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Kami sangat berterima kasih apabila penyampaian laporan informasi tidak berupa sesuatu yang berdasarkan gosip dan dengan itikat buruk.
Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut, berarti para nasabah dan rekanan telah membantu Bank berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance dan melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha jangka panjang.
Terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini
Salam Hangat
BPR PROFIDANA PARAMITRA
Manajemen